Terlalu, 5 Warga Pringsewu Tertangkap Main Judi Koprok saat Lebaran
Rabu, 26 April 2023 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
(nag)
Lihat Juga :