Pembiaran Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot dari KBO Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Ditahan
Rabu, 26 April 2023 - 10:10 WIB
loading...
Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditahan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Foto/twitter @mazzini_gsp
A
A
A
MEDAN - Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah memeriksa etik Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Medan Gempar! Ada Mario Dandy Jilid 2, Anak Polisi Hajar Mahasiswa Disaksikan Bapak Sambil Todongkan Senpi
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," terang Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).
Dudung berkata, Achiruddin terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," papar Dudung.
Baca juga: Anak Perwira Polisi Penganiaya Mahasiswa di Medan Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dudung berkata, ancaman hukuman sanksi terhadap Achiruddin bisa demosi hingga penahanan. Kendati telah terbukti melanggar etik, Dudung berkata, Achiruddin juga akan ditahan di tempat khusus.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah memeriksa etik Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Medan Gempar! Ada Mario Dandy Jilid 2, Anak Polisi Hajar Mahasiswa Disaksikan Bapak Sambil Todongkan Senpi
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," terang Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).
Dudung berkata, Achiruddin terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," papar Dudung.
Baca juga: Anak Perwira Polisi Penganiaya Mahasiswa di Medan Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dudung berkata, ancaman hukuman sanksi terhadap Achiruddin bisa demosi hingga penahanan. Kendati telah terbukti melanggar etik, Dudung berkata, Achiruddin juga akan ditahan di tempat khusus.
Lihat Juga :