Pembiaran Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot dari KBO Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Ditahan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah memeriksa etik Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik.
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," terang Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).
Dudung berkata, Achiruddin terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," papar Dudung.
Dudung berkata, ancaman hukuman sanksi terhadap Achiruddin bisa demosi hingga penahanan. Kendati telah terbukti melanggar etik, Dudung berkata, Achiruddin juga akan ditahan di tempat khusus.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," terang Dudung.
Sebelumnya Aditya Hasibuan (AH), anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus itu viral di jagat maya twitter. Dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun twitter @mazzini_gsp, terlihat Aditya memberikan bogem mentah dan menendang Ken Admiral yang telah tergeletak sambil melindungi kepalanya dengan tangan.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," demikian keterangan dalam cuitan tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah memeriksa etik Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," terang Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).
Dudung berkata, Achiruddin terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," papar Dudung.
Dudung berkata, ancaman hukuman sanksi terhadap Achiruddin bisa demosi hingga penahanan. Kendati telah terbukti melanggar etik, Dudung berkata, Achiruddin juga akan ditahan di tempat khusus.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," terang Dudung.
Sebelumnya Aditya Hasibuan (AH), anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus itu viral di jagat maya twitter. Dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun twitter @mazzini_gsp, terlihat Aditya memberikan bogem mentah dan menendang Ken Admiral yang telah tergeletak sambil melindungi kepalanya dengan tangan.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," demikian keterangan dalam cuitan tersebut.
(shf)