15.258 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Idulfitri
Sabtu, 22 April 2023 - 09:34 WIB
loading...
Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2023. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2023. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja.Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). Baca juga: Bebas 11 April, Ini Rute Pertama Perjalanan Anas Urbaningrum dari Sukamiskin
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. "Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). Baca juga: Bebas 11 April, Ini Rute Pertama Perjalanan Anas Urbaningrum dari Sukamiskin
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. "Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.
Lihat Juga :