Tunjangan Profesi 15.301 Guru di Jatim Cair Hari Ini
Selasa, 18 April 2023 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandas Khofifah.
Khofifah mengatakan, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 50% dari TPG Bulan Maret 2023. Dimana jumlah penerima THR 50% TPG ini berjumlah 15.220 Guru yang terdiri dari 13.383 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 30,2 miliar.
“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandas Khofifah.
Khofifah mengatakan, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 50% dari TPG Bulan Maret 2023. Dimana jumlah penerima THR 50% TPG ini berjumlah 15.220 Guru yang terdiri dari 13.383 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 30,2 miliar.
“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.
Lihat Juga :