Tunjangan Profesi 15.301 Guru di Jatim Cair Hari Ini

Selasa, 18 April 2023 - 14:45 WIB
loading...
Tunjangan Profesi 15.301...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Berswafoto dengan guru peserta GTK Creative Camp (GCC) Batch 3 pada November 2022 lalu.
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan, sebanyak 15.301 guru di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler triwulan I 2023, Selasa (18/4/2023) hari ini.

TPG yang dicairkan hari ini berjumlah Rp181,999 Miliar. Untuk itu, Khofifah berharap pencairan TPG ini akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan khususnya jelang lebaran Idul Fitri.

“Alhamdulillah pencairan TPG reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ia merinci, 15.301 guru yang menerima TPG hari ini terdiri dari 13.464 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK. Dijelaskannya, TPG tersebut meripakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca juga: 148.261 Orang Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran di Jatim

Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandas Khofifah.

Khofifah mengatakan, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 50% dari TPG Bulan Maret 2023. Dimana jumlah penerima THR 50% TPG ini berjumlah 15.220 Guru yang terdiri dari 13.383 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 30,2 miliar.

“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.

Pemberian THR 50% TPG ini sendiri merujuk pada keputusan Pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Selain meningkatkan kesejahteraan para guru, Khofifah berharap pencairan TPG Reguler dan THR 50% TPG jelang Lebaran ini juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah.

“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya TPG Reguler dan THR 50% TPG ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)