Seret Pedang di Jalanan hingga Resahkan Warga, 2 Pria di Sragen Ditangkap Polisi
Selasa, 18 April 2023 - 00:55 WIB
loading...
A
A
A
Karena menggunakan sajam, Piter Yanottama, pihaknya mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lain yaitu yang membuat video, masih didalami.
”Itu ada yang membuat video, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan-kawannya untuk bisa mencegah apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan-kawan dan melaporkan ke penegak hukum,” ujar Kapolres.
Soal perekam, Kapolres menegaskan masih melakukan cek dan mendalami konstruksi melawan hukumnya. Manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan dilakukan pemindanaan. ”Kami imbau masyarakat agar tetap tenang, rasa aman tertib dan potensi gangguan Kamtibmas akan kita cegah,” jelasnya.
Dia menjelaskan Forkompinda berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun terhadap bibit anarkisme dan premanisme di wilayah Sragen. Terkait motif, para pelaku mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya. Baca juga: Tiba di Polda Lampung, Kapolda Baru Disambut Tradisi Pedang Pora
”Motifnya pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan di-upload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan di mana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak-pihak yang melecehkan,” pungkas Kapolres.
”Itu ada yang membuat video, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan-kawannya untuk bisa mencegah apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan-kawan dan melaporkan ke penegak hukum,” ujar Kapolres.
Soal perekam, Kapolres menegaskan masih melakukan cek dan mendalami konstruksi melawan hukumnya. Manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan dilakukan pemindanaan. ”Kami imbau masyarakat agar tetap tenang, rasa aman tertib dan potensi gangguan Kamtibmas akan kita cegah,” jelasnya.
Dia menjelaskan Forkompinda berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun terhadap bibit anarkisme dan premanisme di wilayah Sragen. Terkait motif, para pelaku mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya. Baca juga: Tiba di Polda Lampung, Kapolda Baru Disambut Tradisi Pedang Pora
”Motifnya pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan di-upload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan di mana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak-pihak yang melecehkan,” pungkas Kapolres.
(don)
Lihat Juga :