Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya
loading...
A
A
A
“Ada sekitar 14 Fasilitas umum yang kami gunakan untuk salat Idul Fitri. Di Stadion Hoegeng juga kami gunakan, di depan kantor kecamatan Selatan juga kami gunakan dan Lapangan Peturen,” tambahnya.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati perbedaan dan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati perbedaan dan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.