Berdalih untuk Semangat Kerja, Warga Lubuklinggau Ini Gunakan Sabu 3 Kali Sehari
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dodi Yanto alias Adoi (32) warga Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Pasalnya, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket kecil dengan berat 4,70 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu, lalu tim narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka.
“Tim Satnarkoba kemudian bergerak setelah mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Jalan Garuda, Watas Kota Lubuklinggau dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 24 paket kecil sabu, yang diakui tersangka miliknya dan akan dikonsumsi sendiri, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Baca: Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi.
Hasil introgerasi tersangka mengaku bahwa semua sabu itu untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual. Karena sehari bisa 3 kali pakai untuk semangat bekerja, sabu itu juga dibeli tersangka dari kenalan di Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu.
“Rencano itu untuk dipake dewek, supayo rajin begawe, (rencana akan digunakan sendiri, biar rajin kerja),” ungkap tersangka saat rilis di aula Satnarkorba Polres Lubuklinggau.
Terhadap tersangka Kapolres tersangka akan dikenakan Pasal 112 (1) jo 132 (1) Undang Undang Narkotika 35/2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu, lalu tim narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka.
“Tim Satnarkoba kemudian bergerak setelah mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Jalan Garuda, Watas Kota Lubuklinggau dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 24 paket kecil sabu, yang diakui tersangka miliknya dan akan dikonsumsi sendiri, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Baca: Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi.
Hasil introgerasi tersangka mengaku bahwa semua sabu itu untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual. Karena sehari bisa 3 kali pakai untuk semangat bekerja, sabu itu juga dibeli tersangka dari kenalan di Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu.
“Rencano itu untuk dipake dewek, supayo rajin begawe, (rencana akan digunakan sendiri, biar rajin kerja),” ungkap tersangka saat rilis di aula Satnarkorba Polres Lubuklinggau.
Terhadap tersangka Kapolres tersangka akan dikenakan Pasal 112 (1) jo 132 (1) Undang Undang Narkotika 35/2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nag)