Sekelompok Pemuda Mabuk Panah Warga di Tamalanrea Makassar
Senin, 20 Juli 2020 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Tidak lama anggota dari Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menghentikan pelarian mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9 persis di depan Kampus STIMIK Dipanegara. Tiga dari enam terduga pelaku diamankan, masing-masing Nuliadi Mubarak (21), Muh Ikhsan (19) dan Andi Irvan (23).
"Sementara ini baru tiga yang kita amankan, bersama barang bukti lima buah anak panah beserta pelontarnya. Ya mereka ini dalam pengaruh minuman keras, mungkin habis pesta miras," ungkap Muhalis.
Baca Juga: Kesal Sering Diajak Duel, Pemuda di Makassar Panah Tetangganya
Umumnya, para pelaku berdomisili di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, salah satunya diduga yang melepaskan anak panah ke tangan korban. "Untuk sementara kita masih pakai UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelas Muhalis.
Sementara, terkait penganiayaan Muhalis mengaku belum bisa menjeratnya lantaran eksekutor utama yang diduga membusur korban belum tertangkap."Tapi kita sementara masih kembangkan ini, kalau yang pelaku utamanya sudah kita amankan, baru kita tambahkan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
"Sementara ini baru tiga yang kita amankan, bersama barang bukti lima buah anak panah beserta pelontarnya. Ya mereka ini dalam pengaruh minuman keras, mungkin habis pesta miras," ungkap Muhalis.
Baca Juga: Kesal Sering Diajak Duel, Pemuda di Makassar Panah Tetangganya
Umumnya, para pelaku berdomisili di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, salah satunya diduga yang melepaskan anak panah ke tangan korban. "Untuk sementara kita masih pakai UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelas Muhalis.
Sementara, terkait penganiayaan Muhalis mengaku belum bisa menjeratnya lantaran eksekutor utama yang diduga membusur korban belum tertangkap."Tapi kita sementara masih kembangkan ini, kalau yang pelaku utamanya sudah kita amankan, baru kita tambahkan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :