Sekelompok Pemuda Mabuk Panah Warga di Tamalanrea Makassar

Senin, 20 Juli 2020 - 17:47 WIB
loading...
Sekelompok Pemuda Mabuk...
Tiga dari enam pemuda mabuk yang diduga terlibat aksi penyerangan seorang warga di Tamalanrea Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sekelompok pemuda mabuk mendadak melakukan penyerangan kepada seorang warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Minggu (19/7/2020) kemarin. Aksi itu berlangsung cepat, dimana pelaku ditaksir berjumlah enam orang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku melepaskan panah dengan mengenai tangan korban.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis Hairuddin, mengatakan dalam peristiwa tersebut korban bernama Rudi (38) mengalami luka di telapak tangan kirinya. Beruntung warga lain yang menyaksikan penyerangan itu bergerak cepat membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Tawuran di Tol Makassar, Warga Saling Serang Pakai Panah dan Petasan

"Anggota kemudian menindaklanjuti laporan warga, dari hasil keterangan para pelaku berjumlah enam orang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Korban ini berdiri di pinggir jalan, kebetulan warga sekitar, tidak ada masalah sebelumnya," ungkap Muhalis, Senin (20/7/2020).

Petugas yang masih di lokasi saat itu, lanjut Muhalis, mendapati terduga para pelaku kembali melintas dengan kecepatan tinggi. Polisi lantas memburu sekelompok pemuda terrsebut.

Tidak lama anggota dari Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menghentikan pelarian mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9 persis di depan Kampus STIMIK Dipanegara. Tiga dari enam terduga pelaku diamankan, masing-masing Nuliadi Mubarak (21), Muh Ikhsan (19) dan Andi Irvan (23).

"Sementara ini baru tiga yang kita amankan, bersama barang bukti lima buah anak panah beserta pelontarnya. Ya mereka ini dalam pengaruh minuman keras, mungkin habis pesta miras," ungkap Muhalis.

Baca Juga: Kesal Sering Diajak Duel, Pemuda di Makassar Panah Tetangganya

Umumnya, para pelaku berdomisili di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, salah satunya diduga yang melepaskan anak panah ke tangan korban. "Untuk sementara kita masih pakai UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelas Muhalis.

Sementara, terkait penganiayaan Muhalis mengaku belum bisa menjeratnya lantaran eksekutor utama yang diduga membusur korban belum tertangkap."Tapi kita sementara masih kembangkan ini, kalau yang pelaku utamanya sudah kita amankan, baru kita tambahkan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved