Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Kamis, 13 April 2023 - 14:43 WIB
loading...
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto SINDOnews
A
A
A
MUAROJAMBI - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati amar keputusan itu.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023). Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023). Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Lihat Juga :