Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
loading...
A
A
A
MUAROJAMBI - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati amar keputusan itu.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023).
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi."Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami menghargai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023).
Dengan adanya keputusan yang menguatkan tersebut, pihak keluarga mendiang Brigadir J sangat menghormati. "Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi."Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
(don)