Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Pengedar dan Amankan 2 Kg Sabu
Senin, 20 Juli 2020 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan ditangkap tersangka berinisial AH alias K di Perumahan Vila Sampurna, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (16/7/20) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari. Tersangka AH alias K ini merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.
"Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," ujar Kabid Humas.
Sampai dengan saat ini, tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Pol Harry.
"Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," ujar Kabid Humas.
Sampai dengan saat ini, tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Pol Harry.
(awd)
Lihat Juga :