Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun
Senin, 20 Juli 2020 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Hendra mengungkapkan, kepada pelaku Hamid Arifin, penyidik mengenakan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolresta.
Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban dikabarkan hilang. Ayah tiri korban bersama warga telah berusaha mencari. Namun karena malam telah larut, akhirnya pencarian dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat (17/7/2020), pagi.
Akhirnya jasad korban ditemukan dalam toren. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.
Sejak awal, polisi telah curiga bahwa korban Aulia meninggal dunia akibat dibunuh. Karena itu, polisi mendalami dugaan pembunuhan tersebut dengan memeriksa intensif saksi-saksi.
Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban dikabarkan hilang. Ayah tiri korban bersama warga telah berusaha mencari. Namun karena malam telah larut, akhirnya pencarian dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat (17/7/2020), pagi.
Akhirnya jasad korban ditemukan dalam toren. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.
Sejak awal, polisi telah curiga bahwa korban Aulia meninggal dunia akibat dibunuh. Karena itu, polisi mendalami dugaan pembunuhan tersebut dengan memeriksa intensif saksi-saksi.
(awd)
Lihat Juga :