Tawarkan 12 Mahasiswi Cantik secara Online, Mahasiswa Dibekuk

Sabtu, 05 Desember 2015 - 02:30 WIB
Tawarkan 12 Mahasiswi Cantik secara Online, Mahasiswa Dibekuk
Tawarkan 12 Mahasiswi Cantik secara Online, Mahasiswa Dibekuk
A A A
MALANG - Bisnis prostitusi online, yang dijalankan oleh seorang mahasiswa, dengan menjual perempuan yang masih berstatus mahasiswi dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota.

Bisnis haram ini, sudah dijalankan tersangka berinisial AR alias Bagus Artha Pamungkas (21). Sejak satu tahun terakhir.

Anak buah tersangka yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK), ada sebanyak 12 orang. Semuanya berstatus sebagai mahasiswi di Kota Malang, Kediri, dan Surabaya.

Menurut Kepala Polres Malang Kota, AKBP Singgamata, bisnis prostitusi online ini, dijalankan oleh tersangka melalui media sosial Facebook.

"Tersangka menawarkan perempuan yang akan dijual di media sosial. Lalu, para konsumennya bisa memesan melalui telepon langsung atau media Whatsapp," ungkapnya.

Tersangka menggunakan akun Bagus Artha Pamungkas, di media sosial Facebook. Di akun tersebut, tersangka langsung menawarkan anak buahnya, dengan nama panggilan, bentuk tubuh, dan tarif untuk berkencan. Tarifnya antara Rp500 ribu - 1 juta, untuk satu kali kencan.

Layanan yang diberikan oleh tersangka sangat lengkap. Selain bisa memesan perempuan, konsumen juga disediakan kamar di Apartemen Soekarno-Hatta, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Àda dua kamar uang disediakan di apartemen tersebut.

Singgamata menyebutkan, tersangka ditangkap saat mengantarkan anak buahnya untuk melayani konsumen di apartemen tersebut.

"Dari hasil penangkapan itu, berhasil disita uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1.171.000, kondom, dan dua unit handphone," timpalnya.

Semua saksi, yakni 12 mahasiswi yang menjajakan diri lewat tersangka, sudah dimintai keterangan. Polisi juga sudah menyita gambar-gambar mahasiswi, lengkap dengan tarifnya.

Hanya tersangka AR saja yang dijerat hukum. Yakni dengan pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara, dan denda Rp15 juta.

Singgamata menegaskan, sudah memanggil para orang tua mahasiswi, dan tersangka yang terlibat dalam bisnis online ini. Agar mereka turut mengawasi anakn-anaknya.

"Khusus untuk konsumennya, memang belum bisa dijerat secara hukum. Tetapi, sebagai sanksi moral akan kami panggil semuanya. Kami sudah mengantongi nomor telepon mereka semuanya," tegasnya.

Sementara tersangka AR sendiri, berasal dari Jakarta, dan di Kota Malang, tinggal di rumah indekost yang ada di Jalan Soekarno-Hatta. Dia tercatat masih sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang.

Selama menjalankan bisnisnya, dia menggunakan dua kamar di Apartemen Soekarno-Hatta, dengan sistem sewa. "Dua kamar itu, saya sewa seharga Rp8,6 juta untuk tiga bulan. Satu kamarnya, harga sewanya untuk tiga bulan sebesar Rp4,3 juta," ujarnya.

Selama menjalankan bisnis prostitusi online ini, dia hanya menjadi perantara dan penyedia kamar. Setiap ada anak buahnya yang mendapatkan konsumen, dia mendapatkan uang Rp100 ribu.

"Satu orang, untuk satu kali main, tarifnya saya ambil Rp100 ribu, untuk ongkos kamar apartemen. Sehari, bisa ada 2-3 orang yang pesan dan pakai kamar apartemen itu," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3947 seconds (0.1#10.140)