WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara
Rabu, 05 April 2023 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi
Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.
Baca juga: Penyanyi Hadrah Ketahuan Simpan Video Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor ke Polisi
Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.
Baca juga: Penyanyi Hadrah Ketahuan Simpan Video Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor ke Polisi
Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :