WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 23:32 WIB
loading...
WNA Turki Napi Kasus...
Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisoal YES (41) dideportasi dari Bali, usai bebas dari penjara terkait kasus skiming. Foto/MPI/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial YES (41) dideportasi dari Bali. YES terlibat kasus kejahatan skiming, dan telah dipidana penjara. Usai dinyatakan bebas dari penjara, YES langsung dideportasi.

Baca juga: Bule Rusia yang Pelorotkan Celana di Puncak Gunung Agung Diusir dari Bali

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).



Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.

Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.

Baca juga: Penyanyi Hadrah Ketahuan Simpan Video Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor ke Polisi

Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved