Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan

Senin, 20 Juli 2020 - 06:08 WIB
loading...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait dugaan kasus illegal logging.Foto/Andrew Chan
A A A
SORONG - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Felix Wiliyanto (56), bos PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait dugaan kasus illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Felix Wiliyanto ditangkap pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah Felix Wiliyanto dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. Felix Wiliyanto telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.

(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/106398/174/polda-riau-bongkar-penyulingan-minyak-ilegal-milik-pt-chevron-1595178429 )

Terkait dengan kasus illegal logging ini, dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Sudirman dan H Nudin telah menjalani persidangan. Dalam putusan pengadilan Negeri Sorong kedua terdakwa diputus bebas oleh hakim pengadilan negeri setempat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom kepada Okezone melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa, Boss PT. Bangun Cipta Mandiri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020.

FW akan dikenakan pasal sangkaan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujar Leonardo Gultom.

(Baca juga: BNPB Beri Dana Siap Pakai Rp1 Miliar untuk Penanganan Banjir Lutra )

Leonardo menambahkan, terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.

"Tim operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat”ungkapnya.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

"Di tengah pandemi COVID-19, tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita,” tegas Rasio.

“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya. Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera," tambah Rasio.

Sementara itu, Felix Wiliyanto yang dikonfirmasi menyatakan dirinya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya di Jakarta belum lama ini. Felix juga menyesalkan dasar penangkapan dirinya oleh petugas Gakum yang dianggap tidak sesuai prosedur alias tanpa dasar.

"Saya ini ditahan dasarnya apa, sedangkan haji (Haji Nudin) sudah dibebaskan. Saya sekarang ada dititip di sel Polsek Sorong Timur. Jadi nanti rencananya Senin besok, saya bersama pengacara saya akan melakukan praperadilan atas penangkapan kasus ini. Sabar saja, saya akan bongkar semuanya. Saya salahnya dimana"ungkap Felix Wiliyanto dengan nada kesal.

Menurut Felix, proses hukum terhadap dirinya terlihat sangat dipaksakan dan sangat merugikan dirinya. "Saya ini salahnya dimana, saya akan praperadilan semua, biar semua ditangkap juga. Dorang ( mereka) ini kan paksakan yang tidak benar punya ini kan. Saya mau tanya, sekarang tangkap saya, lalu haji itu pelaku utama itu bebas, lalu saya salahnya apa. Saya hanya memberikan modal kepada haji. Itu kayu yang dibeli haji itu kan legal, punya ijin, makanya haji bebas. Kenapa saya yang ditahan. Nanti saya akan hantam dia, pencemaran sekaligus saya tuntut dia," ungkap Felix.

Menurut Felix Wiliyanto, terkait pemberitaan media, dirinya berharap ada keseimbangan dalam pemberitaan kasus ini. Dimana menurutnya, kayu-kayu yang diambilnya itu bukan ditebang olehnya melainkan kayu-kayu yang sudah ditebang oleh masyarakat dan dijual oleh mereka kepada perusahaan Felix.

"Saya harap pemberitan media harus seimbang, dan kalau itu mereka mau bilang saya penjahat lingkungan, baru saya itu bukan penebangan kayu, kayu itu legal dari masyarakat, mereka jual ke saya, lalu pidananya dimana,"ujarnya.

Hingga saat ini, Felix Wiliyanto masih ditahan di Polsek Sorong Timur sebagai tahanan titipan Gakum KLHK Maluku Papua untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)