Parah! Polisi Gadungan Ini Kirim Rekaman Video Call Seks ke Suami Pacar Onlinenya

Selasa, 04 April 2023 - 13:54 WIB
loading...
Parah! Polisi Gadungan...
Polisi gadungan berinisial AP (tengah) warga Gari, Wonosari Gunungkidul ini ditangkap polisi gara-gara memperdaya seorang perempuan bersuami, AL warga Rongkop. Foto/Ist
A A A
GUNUNGKIDUL - Polisi gadungan berinisial AP warga Gari, Wonosari Gunungkidul ini ditangkap polisi gara-gara memperdaya seorang perempuan bersuami, AL warga Rongkop, Gunungkidul, DIY. Keduanya memiliki hubungan khusus hingga akhirnya AL bersedia diajak untuk video call seks (VCS).

Apesnya ketika VCS tersebut berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka AP merekamnya.

Baca juga: Berhubungan Seks dengan Pria Lain Sambil Video Call, Wanita Ini Dihajar Suaminya

"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Selasa (4/4/2022).

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku

Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL warga Rongkop, Gunungkidul memliliki hubungan dengan pelaku AP yang mengaku bernama K yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos

"AP atau K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," ujar Iptu Suranto.

Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.

Kemudian sekitar bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan dengan pelaku namun pelaku menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.

"Dan pada hari Senin tanggal 13/3/ 2023 sekira pukul 15.00 WIB, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku," ujar Iptu Suranto.

Setelah menerima laporan Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan melakukan penyelidikan terduga pelaku. Selanjutnya pada hari Minggu (26/3/2023) petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari.

Atas ajakan korban pelaku bersedia untuk bertemu dengan korban. Keduanya berjanji bertemu di toko berjejaring nasional di wilayah Wonosari. Korban pun menunggu kedatangan pelaku.

"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 3 buah HP, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA.

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Lisa Mariana Datang...
Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Bikin Video Mesum dengan...
Bikin Video Mesum dengan 5 Wanita, Oknum Brimob Dilaporkan Istri ke Propam Polda Sumsel
Sadis! Suami Tega Bunuh...
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Jakbar, Diduga Akibat Selingkuh
Lisa Mariana Diperiksa...
Lisa Mariana Diperiksa Terkait Video Mesum: Belum Bisa Banyak Ngomong
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Clara Shinta Bongkar...
Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Rekomendasi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved