Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:35 WIB
loading...
Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos
Pria berinisial ZI (21) harus berurusan dengan polisi lantaran menyebar video asusila pacarnya ke media sosial.
A A A
MUSI RAWAS - Pria berinisial ZI (21) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berurusan dengan polisi lantaran menyebar video asusila korban inisial PE yang merupakan pacarnya ke media sosial (medsos).

Tersangka ZI warga Muara Lakitan, Musi Rawas tersebut nekat menyebar video asusila karena kesal terhadap korban karena tidak mau lagi diajak video call. Atas perbuatannya tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber crime tentang pornografi.

Diketahui perbuatan tersangka dilakukannya terhadap PE pada 5 Januari 2023 lalu di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan video asusila korban melalui akun Facebook, TikTok dan Whatsapp," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara di Polres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Gara-gara Cemberut saat Memasak, Suami di Mura Tega Aniaya Istri

Dijelaskan Danu, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara fulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call fulgar, korban tidak mau.

Dan penolakan korban itu membuat tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial". Dan oleh tersangka, video tersebut diupload ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.

Akibat aksinya itu tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. Sebab orang tua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka. "Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6186 seconds (0.1#10.140)