Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron
Senin, 20 Juli 2020 - 01:53 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 46 ton BBM yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan jenis yang disimpan dalam 15 tangki, 32 Ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun. Kemudian 7 ton Berada dalam bak besi.
Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.
"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.
"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
(msd)
Lihat Juga :