122 Ton Barang Bekas asal Luar Negeri Dimusnahkan di Batam
Senin, 03 April 2023 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Askolani menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," tuturnya.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Pakaian dan Sepatu Bekas Impor
Lihat Juga :