Angkutan Truk Sumbu Tiga Dibatasi saat Lebaran, Sopir Curhat Begini
Senin, 03 April 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
“Pemilik barang juga pasti tidak akan mau membayar biaya yang sama dengan kalau mereka menggunakan truk dengan sumbu tiga. Sementara, para sopir juga pasti tidak mau juga jika bayarannya dikurangi. Nah, ini nanti akan jadi permasalahan juga,” katanya.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Berlakukan Sistem One Way
Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi pada saat Lebaran nanti.
“Kami para sopir juga ingin libur. Tapi kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat Lebaran itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 24 Maret 2023 lalu telah mengumumkan dalam konferensi pers bahwa komoditas-komoditas penting seperti sembako, BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, makanan dan minuman masih mendapatkan pengecualian.
Namun, pengeculian tersebut hanya berlaku dengan pengangkutan kendaraan truk di bawah 3 sumbu atau hanya boleh dengan truk 2 sumbu.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Berlakukan Sistem One Way
Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi pada saat Lebaran nanti.
“Kami para sopir juga ingin libur. Tapi kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat Lebaran itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 24 Maret 2023 lalu telah mengumumkan dalam konferensi pers bahwa komoditas-komoditas penting seperti sembako, BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, makanan dan minuman masih mendapatkan pengecualian.
Namun, pengeculian tersebut hanya berlaku dengan pengangkutan kendaraan truk di bawah 3 sumbu atau hanya boleh dengan truk 2 sumbu.
Lihat Juga :