Temukan Penyelewengan, Polres Malang Naikkan Kasus Bantuan PKH ke Penyidikan
Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
"Pada intinya kami akan melakukan proses secara tegas, secara menyeluruh, tidak memandang bulu, karena ini kasus korupsi kita betul-betul concern, betul-betul fokus untuk segera melakukan langkah dengan cepat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan dana bansos PKH di Tumpang, Kabupaten Malang muncul. Penyelewengan ini diduga dilakukan oleh mantan oknum pendamping itu menyeruak. Total dari pengakuan terduga pelaku ada Rp 121 juta dana Bansos PKH yang dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi sendiri telah memeriksa 40 saksi, termasuk teman-teman terduga pelaku penyelewengan, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku. Beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya dokumen - dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH dan data bayar BPNT. Polisi telah memeriksa keterangan ahli perbendaharaan negara untuk mengungkap kasus ini.
Baca: Diterjang Longsor, Rumah Warga Desa Payung Majalengka Rusak.
Inspektorat Kabupaten Malang sendiri menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 121 juta. Kerugian itu dari 16 dari 20 penerima manfaat PKH yang tidak diserahkan oleh oknum mantan pendamping PKH ini. Dana itu diperuntukkan dari dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2017 hingga 2022.
Sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan dana bansos PKH di Tumpang, Kabupaten Malang muncul. Penyelewengan ini diduga dilakukan oleh mantan oknum pendamping itu menyeruak. Total dari pengakuan terduga pelaku ada Rp 121 juta dana Bansos PKH yang dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi sendiri telah memeriksa 40 saksi, termasuk teman-teman terduga pelaku penyelewengan, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku. Beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya dokumen - dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH dan data bayar BPNT. Polisi telah memeriksa keterangan ahli perbendaharaan negara untuk mengungkap kasus ini.
Baca: Diterjang Longsor, Rumah Warga Desa Payung Majalengka Rusak.
Inspektorat Kabupaten Malang sendiri menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 121 juta. Kerugian itu dari 16 dari 20 penerima manfaat PKH yang tidak diserahkan oleh oknum mantan pendamping PKH ini. Dana itu diperuntukkan dari dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2017 hingga 2022.
(nag)
Lihat Juga :