Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil Kecewa Berat
loading...
A
A
A
Menyikapi hal ini, Ridwan Kamil pun mengaku sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Menurut UU 23 thn 2014, ada 6 Urusan Absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dimana sikap pemerintah daerah tidak boleh berbeda. 6 urusan tersebut meliputi kebijakan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal, dan kebijakan agama," terangnya.
Ridwan Kamil pun berharap, semua kejadian ini bisa menjadi pembelajar untuk bangsa Indonesia ke depan. "Dengan semua ini, Insya Allah ke depan kita pasti menjadi Bangsa yang lebih baik. Aamiin," tandasnya.
Lihat Juga: Komunitas Batak Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Effendi Simbolon Hadir dalam Acara Mauliate
"Menurut UU 23 thn 2014, ada 6 Urusan Absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dimana sikap pemerintah daerah tidak boleh berbeda. 6 urusan tersebut meliputi kebijakan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal, dan kebijakan agama," terangnya.
Ridwan Kamil pun berharap, semua kejadian ini bisa menjadi pembelajar untuk bangsa Indonesia ke depan. "Dengan semua ini, Insya Allah ke depan kita pasti menjadi Bangsa yang lebih baik. Aamiin," tandasnya.
Lihat Juga: Komunitas Batak Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Effendi Simbolon Hadir dalam Acara Mauliate
(nic)