Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil Pajero dari tempat persewaan mobil di Cijagra, Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu, dan sudah berjalan hingga lima bulan.
"Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan perbaikan berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Zainal.
Baca juga: Hingga Pagi Ini Ratusan Ribu Netizen Geruduk Akun Ganjar Pranowo
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti berupa satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa mobil, serta satu lembar surat keterangan lembaga pembiayaan.
"Hingga saat ini JA dan H masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 378 junti Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Zainal.
"Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan perbaikan berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Zainal.
Baca juga: Hingga Pagi Ini Ratusan Ribu Netizen Geruduk Akun Ganjar Pranowo
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti berupa satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa mobil, serta satu lembar surat keterangan lembaga pembiayaan.
"Hingga saat ini JA dan H masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 378 junti Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Zainal.
(eyt)
Lihat Juga :