Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
"Padahal, itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," lanjutnya.
Menurut Hotman, hal yang paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Pasal 5 dan 6, yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik secara utuh dulu baru ditanyakan kepada para saksi.
"Ternyata yang ditanyakan, yang ditujukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti ini, dipenggal-penggal seperti ini di foto. Bahkan sidik jari daripada penyidik kelihatan itu yang ditanyakan kepada saksi di BAP," ucap Hotman.
Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Ia bakal mengajukan banding jika nantinya gagal di tingkat Pengadilan Negeri.
"Padahal, itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," lanjutnya.
Menurut Hotman, hal yang paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Pasal 5 dan 6, yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik secara utuh dulu baru ditanyakan kepada para saksi.
"Ternyata yang ditanyakan, yang ditujukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti ini, dipenggal-penggal seperti ini di foto. Bahkan sidik jari daripada penyidik kelihatan itu yang ditanyakan kepada saksi di BAP," ucap Hotman.
Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Ia bakal mengajukan banding jika nantinya gagal di tingkat Pengadilan Negeri.
(thm)
Lihat Juga :