Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
Teddy Minahasa Dituntut...
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan JPU terhadap kliennya, batal demi hukum. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa , Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana. Teddy Minahasa hari ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Kita nanti akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius, yang menurut undang-undang hukum acara pidana tidak boleh dilanggar. Akibatnya dakwaan, batal demi hukum," katanya.

Selain itu, kata Hotman, beberapa hal yang menguntungkan Teddy Minahasa seringkali tidak ditanyakan kepada saksi dalam persidangan. Salah satunya terkait pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy pada tanggal 24 September 2022.

"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi

"Padahal, itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," lanjutnya.

Menurut Hotman, hal yang paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Pasal 5 dan 6, yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik secara utuh dulu baru ditanyakan kepada para saksi.

"Ternyata yang ditanyakan, yang ditujukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti ini, dipenggal-penggal seperti ini di foto. Bahkan sidik jari daripada penyidik kelihatan itu yang ditanyakan kepada saksi di BAP," ucap Hotman.

Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Ia bakal mengajukan banding jika nantinya gagal di tingkat Pengadilan Negeri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved