Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
Teddy Minahasa Dituntut...
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan JPU terhadap kliennya, batal demi hukum. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa , Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana. Teddy Minahasa hari ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Kita nanti akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius, yang menurut undang-undang hukum acara pidana tidak boleh dilanggar. Akibatnya dakwaan, batal demi hukum," katanya.

Selain itu, kata Hotman, beberapa hal yang menguntungkan Teddy Minahasa seringkali tidak ditanyakan kepada saksi dalam persidangan. Salah satunya terkait pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy pada tanggal 24 September 2022.

"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved