Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini," kata Lexy.
Keadilan restoratif justice ini, lanjutnya, setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan.
"Segera keluarkan mereka dari tahanan, supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini," tegas Lexy menirukan perintah Kajati Jambi Elan Suherlan.
Dirinya berharap, kepada kedua tersangka lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan keluarga.
Keadilan restoratif justice ini, lanjutnya, setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan.
"Segera keluarkan mereka dari tahanan, supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini," tegas Lexy menirukan perintah Kajati Jambi Elan Suherlan.
Dirinya berharap, kepada kedua tersangka lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan keluarga.
(don)
Lihat Juga :