Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52 WIB
loading...
Dua tersangka kasus pencurian di Tebo dan Batanghari mendapat keadilan restoratif justice di bulan suci Ramadan. Keduanya dipersilahkan keluar dari tahanan untuk bertemu dengan keluarga. Foto SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Dua tersangka kasus pencurian di Tebo dan Batanghari mendapat keadilan restoratif justice di bulan suci Ramadan. Keduanya dipersilahkan keluar dari tahanan untuk bertemu dengan keluarga.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023. Baca juga: Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri. Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya. Baca juga: Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023. Baca juga: Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri. Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya. Baca juga: Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
Lihat Juga :