Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan. “Ko ini sebagai otak pungli,” katanya
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
KO sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
KO sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :