Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:43 WIB
loading...
Diduga Pungli, Oknum...
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Rendi Oktama. Foto: iNewsTV/Jimi Irawan
A A A
LAMPUNG UTARA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Utara berinisial KO (42) alias Buyung diduga lakukan pungutan liar (pungli) diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).

Oknum PNS itu diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. Dia mengatakan, saat ini KO sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca juga: Terbukti Edarkan Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Eko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar angkutan barang.

Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil sejumlah uang. “Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.



Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.

Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara. Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara. Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.

Baca juga: Isu Perselingkuhan Oknum Kades dan ASN di Puskesmas Bikin Heboh Warga Ogan Ilir

Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan. “Ko ini sebagai otak pungli,” katanya

Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.

KO sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved