Miris! Ibu Muda Bawa Bayi Tertangkap di Kamar Hotel saat Layani Pria Hidung Belang
Senin, 27 Maret 2023 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika membuka pintu kamar tersebut, kami mendapati seorang pria hanya memakai handuk. Kami periksa identitasnya, ternyata alamat pria dan wanitanya berbeda, sehingga langsung diperiksa di kantor. Dari pemeriksaan diketahui, wanita itu merupakan tukang pijat plus-plus yang mencari pelanggan melalui aplikasi," imbuh Efriadi.
Baca juga: KKB Lakukan Penembakan Brutal, Polda Papua Kirim Brimob ke Puncak Jaya
Selain kamar hotel, petugas juga merazia kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Garegeh. Dari kamar kos tersebut, petugas mendapati dua orang waria yang sedang siaran langsung di aplikasi media sosial. Mereka akhirnya juga digiring ke kantor, beserta barang bukti kondom bekas, dan pakaian wanita.
![Miris! Ibu Muda Bawa Bayi Tertangkap di Kamar Hotel saat Layani Pria Hidung Belang]()
Kedua waria itu mengaku sebagai pengelola salon kecantikan, berasal dari Pariaman. Mereka sering siaran langsung di TikTok dan Instagram. Aktivitas mereka di rumah kos tersebut, sering meresahkan tetangga sehingga dilaporkan ke lurah dan sampai ke Satpol PP Kota Bukittinggi.
Mereka yang terjaring razia, telah melanggar Perda Kota Bukittingi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka juga terancam sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp1 juta.
Baca juga: KKB Lakukan Penembakan Brutal, Polda Papua Kirim Brimob ke Puncak Jaya
Selain kamar hotel, petugas juga merazia kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Garegeh. Dari kamar kos tersebut, petugas mendapati dua orang waria yang sedang siaran langsung di aplikasi media sosial. Mereka akhirnya juga digiring ke kantor, beserta barang bukti kondom bekas, dan pakaian wanita.

Kedua waria itu mengaku sebagai pengelola salon kecantikan, berasal dari Pariaman. Mereka sering siaran langsung di TikTok dan Instagram. Aktivitas mereka di rumah kos tersebut, sering meresahkan tetangga sehingga dilaporkan ke lurah dan sampai ke Satpol PP Kota Bukittinggi.
Mereka yang terjaring razia, telah melanggar Perda Kota Bukittingi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka juga terancam sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp1 juta.
(eyt)
Lihat Juga :