Murka Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota PPA.

Dan juga oleh personel Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak bawah umur dan melarikan anak bawah umur tersebut. “Tersangka berhasil tertangkap saat berada di desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres OKU Timur guna prnyidikan lebih lanjut. Dan atas perhuatan tersangka terjerat akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4053 seconds (0.1#10.140)