Murka Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:24 WIB
loading...
Murka Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Inilah pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur dan dilaporkan orang tua korban ke polisi. Foto: Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Orang tua korban D (16) seketika murka saat mengetahui anaknya dicabuli pria A (24) warga Desa Bangsa Negara, Kabupaten OKU Timur . Dan melaporkan pelaku ke polisi. Tidak menunggu lama pelaku berhasil ditangkap, Minggu (26/3/2023).

Pelaku ditangkap tim unit PPA bersama Polsek Masang Suku I, karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswa inisial D (16).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, perbuatan tersangka itu bermula pada Sabtu (18/3/2023) lalu, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.



Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menghubungi korban D untuk menemuinya di lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah korban datang, tersangka mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa korban ke rumah temannya ke Desa Bangsa Raja.



“Tersangka melakukan perbuatan mesum terhadap korban pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mengantarkan korban kembali ke lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka telah mencabulinya dengan cara memegang payudara korban, lalu menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban hingga mengeluarkan cairan putih.

“Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka merasa tidak senang, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKU Timur,” katanya.



Setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota PPA.

Dan juga oleh personel Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak bawah umur dan melarikan anak bawah umur tersebut. “Tersangka berhasil tertangkap saat berada di desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres OKU Timur guna prnyidikan lebih lanjut. Dan atas perhuatan tersangka terjerat akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)