Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten

Selasa, 28 April 2020 - 20:18 WIB
loading...
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten
Bantuan hand sanitizer dari Kementerian Sosial ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. FOTO/TWITTER
A A A
KLATEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran terkait keberadaan hand sanitizer bergambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Jika mengandung unsur pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penangan sebagaimana mestinya.

"Saat ini kami melakukan pengkajian dari beberapa fakta yang ada, dan melakukan koordinasi, komunikasi intensif dengan Bawaslu Provinsi," kata Ketua Bawaslu Klaten Arif Fathurohman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (28/4/2020).

Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka Bawaslu Klaten berjanji akan melakukan penangan sebagaimana mestinya. Jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, lanjut Arif, Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang.

Dalam Pasal 30 huruf e: Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

Ditanya mengenai hasil kajian yang dilakukan, Arif masih enggan membeberkan. "Ini sedang melakukan kajian sembari mengumpulkan bukti bukti dari lapangan," katanya.

Ia juga enggan membeberkan bukti bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini mengingat masih dalam proses pengkajian.

Kasus hand sanitizer bergambar Bupati Klaten sempat trending topik di Twitter dengan hashtag #BupatiKlatenMemalukan. Orang nomor satu di Pemkab Klaten ini mendapat banyak kecaman dari netizen. Sebab hand sanitizer itu diduga merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berbagai meme kocak juga muncul sebagai bentuk protes terkait kasus itu. Tulisan bernada kecaman juga banyak dilontarkan oleh netizen. Termasuk kecaman diduga melakukan kampanye terselubung di tengah wabah pandemi COVID-19 atau virus corona.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)