Gubernur Khofifah Persilakan Warung Makan Buka saat Ramadan tapi Jangan Mencolok
Kamis, 23 Maret 2023 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan narkoba selama bertugas.
Baca: Anggota KKB Tewas saat Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan TNI-Polri di Puncak Papua.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti diskotik, klub malam, karaoke dan panti pijat selama bulan ramadan diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya.
Bioskop juga dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib atau berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya’ atau tarawih). “Bupati dan wali kota harus menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas selama ramadan dan Lebaran," pungkasnya.
Baca: Anggota KKB Tewas saat Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan TNI-Polri di Puncak Papua.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti diskotik, klub malam, karaoke dan panti pijat selama bulan ramadan diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya.
Bioskop juga dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib atau berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya’ atau tarawih). “Bupati dan wali kota harus menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas selama ramadan dan Lebaran," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :