Penanganan Kekerasan KKB di Papua, Pengamat: Gunakan Pendekatan Kontraterorisme

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:51 WIB
loading...
Penanganan Kekerasan...
Penculikan pilot pesawat Susi Air di Nduga yang dilakukan KKB hingga kini masih berlangsung. Penanganan aksi teror KKB dinilai perlu pendekatan kontraterorisme. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penculikan pilot pesawat Susi Air di Kabupaten Nduga, Papua yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga kini masih berlangsung. Pemerintah terus berupaya membebaskan pilot Kapten Philips Mark Marthens dari tangan KKB.

Direktur Eksekutif Institute For Peace and Security Studies (IPSS), Prof. Sri Yunanto mengatakan bahwa serangan teror yang dilakukan KKB itu sifatnya asimetris. Bentuknya bisa berupa sabotase, pengeboman, penyanderaan, ataupun penculikan.


“Penanganan aksi teror menggunakan pendekatan kontraterorisme. Pada kontraterorisme terdapat prevention, mitigation dan operation. Jadi pendekatan yang dilakukan tentu harus sejalan dengan law enforcement atau penegakan hukum,” ujar Yunanto di Jakarta, Selasa (21/3/2022).

Terkait penyanderaan pilot Susi Air yang dilakukan oleh KKB, di mengatakan bahwa cara penanganan terhadap sandera itu tidak tunggal dan tidak bisa dibahas secara terbuka. Dalam menangani kasus penyanderaan, terdapat dua prioritas yakni keselamatan sandera dan pelakunya bisa ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yunanto menilai, tindakan penyanderaan itu bukan tindak kriminal biasa. Dalam kasus KKB, dilakukan oleh kelompok yang bersenjata, sehingga perlu ditangani secara khusus.

“Aksi teror yang dilakukan KKB bahkan sudah berkembang dari terorisme kepada insurgency (pemberontakan),” jelas mantan Staf Kemenko Polhukam pada 2016-2019 ini.



Di sisi lain, Yunanto menyatakan, Papua merupakan salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah Papua untuk bisa berkontribusi langsung dalam memajukan Papua.

Diterapkannya Undang-Undang Otonomi Khusus ditujukan untuk memberikan keistimewaan terhadap Provinsi Papua. Otonomi khusus juga diharapkan dapat mengatasi trauma masa lalu sebagai pemicu munculnya aksi kekerasan atau terorisme. Bahkan ada pendekatan politik dengan diberikannya kebebasan bagi rakyat Papua untuk bisa mendirikan partai lokal.

Dia juga menyoroti tentang perlunya pengawasan yang baik terhadap otonomi khusus yang telah diberikan kepada Papua. Pengawasan yang dilakukan sebaiknya juga mengatur bagaimana mencegah dana yang telah diberikan agar tidak disalahgunakan oleh pimpinan atau kepala daerah di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)