BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penggrebekan ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.
Adapun barang bukti yang disita petugas seperti bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.
Petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Baca juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut
Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun barang bukti yang disita petugas seperti bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.
Petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Baca juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut
Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(mhd)
Lihat Juga :