BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:19 WIB
loading...
BPOM Gerebek Pabrik...
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal TIE. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan penggerebekan pabrik kosmetik kecantikan ilegal di Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I 1/28, RT 02 RW 03, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti mencapai senilai Rp7,7 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, sambungnya, mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika. Baca juga: 101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang

"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu," kata Penny saat di lokasi, Kamis (16/3/2023)

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan


Kemudian, dia menilai, pabrik ini tidak menerapkan kebersihan. "Kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," tuturnya.

Menurut Penny, tempat produksi ini diduga telah berlangsung sejak september 2022. Tak hanya di Jakarta Utara, produsen kosmetik ini sebelumnya juga buka di lokasi lain, yakni di Jakarta Barat sejak 2020.



Dalam penggrebekan ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Adapun barang bukti yang disita petugas seperti bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.

Petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.

Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Baca juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut

Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved