Anggota DPRD Sulawesi Barat Tertangkap Pesta Sabu

Rabu, 23 September 2015 - 16:24 WIB
Anggota DPRD Sulawesi Barat Tertangkap Pesta Sabu
Anggota DPRD Sulawesi Barat Tertangkap Pesta Sabu
A A A
MAKASSAR - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat bernama Muh Taufan (47), terjaring razia narkoba saat tengah menggelar pesta sabu, bersama dua orang rekannya Andi Zaldy (52) dan Abdul Haris Suang (52).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husaeni mengatakan, Taufan ditangkap oleh petugas Satuan Unit Narkoba Polrestabes Makassar, pada Kamis 17 September 2015, di Jalan Jipang Permai No 9, Makassar.

"Betul, sudah diamankan di polrestabes. Sekarang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (23/9/2105).

Dari tangan politikus PKPI Dapil 2 Sulbar yang merupakan warga Jalan Emmysaelan, No 69, Mamuju, ini diamankan satu set bong (alat hisap) sabu, tiga kaca pireks, dan dua sachet sabu.

"Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Gunung Sari. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD Sulbar tersebut. Mereka akan dijerat Undang-undang Narkotika," jelasnya.

Saat ditanya telatnya informasi penangkapan itu, Barung mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan hingga ada penetapan tersangka baru bisa dibeberkan ke media.

"Keterlambatan informasi keluar dikarenakan polisi harus membuktikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ungkap Barung.

Barung mengatakan, kepolisian memiliki waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus narkoba. "Mereka ditangkap tanggal 17 September 2015, dan langsung diperiksa secara intensif. Jadi 6 hari dilakukan pemeriksaan intensif," terangnya.

Barung menegaskan, tidak tidak ada satu pun orang yang biasa lolos dari masalah hukum termasuk anggota dewan.

"Siapapun juga, ini bukti bahwa hukum tetap ditegakkan pada siapa pun, termasuk anggota DPRD sekali pun. Kami minta beritakan terus bahaya narkoba, serta pantau kasus ini sampai keperadilan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5552 seconds (0.1#10.140)