Youtuber Cantik Aduhai Asal Batam Ini Diciduk Polisi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:09 WIB
loading...
Youtuber Cantik Aduhai Asal Batam Ini Diciduk Polisi
W, Youtuber cantik asal Batam diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No J 09 AM, Jakarta Selatan. W diduga kuat tersangkut kasus penipuan. (Foto/Inews TV/ Dicky Sigit Rakasiwi)
A A A
BATAM - W, Youtuber cantik asal Batam diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No J 09 AM, Jakarta Selatan. W diduga kuat tersangkut kasus penipuan.

W ditetapkan sebagai tersangka atas dalam kasus jual beli yang di laporkan Sabtu Febriyani pada Oktober 2019 yang lalu. Kasus ini bermula saat W hendak menjual rumahnya yang di Perumahan Umum (Perum) Bela Vista Blok H.

Rumah W tersebut ditawarkan pada korban H dengan harga Rp2,6 milliar. Korban tertarik dan memberikan uang muka senilai Rp207 Juta.

"Itu rumah saya sendiri yang saya jual, dari dia (korban) tidak ada kejelasan untuk membeli rumah saya dan cancel. Jadi saya juga dirugikan," ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/20). (BACA JUGA: Axioo Luncurkan Produk untuk Mengukur Suhu Tubuh dan Pengenalan Wajah)

Lantaran merasa dipermainkan oleh korban, lantas W menemukan pembeli lainnya yang mau membeli rumahnya secara cash.
"Saya butuh uang. Saya mau jual rumah Saya itu bukan ngutang," ujarnya.

Menurutnya, dia nekat menjual rumah tersebut pada orang lain karena terlilit utang di bank. "Saya ada utang di bank. Bukan saya tidak mau mengembalikan uang dia karena uangnya sudah habis," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melalui Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini membenarkan penangkapan tersebut. (BACA JUGA: Digital Kredit UMKM, Ketua OJK: Kerupuk Bisa Dijual ke New York dengan Teknologi)

"Jadi, setelah rumah tersebut dibayar lunas oleh pembeli kedua, tersangka W kabur ke Jakarta," ujarnya.

W saat ini berada di Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, W dijerat pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Tersangka W ini terancam pidana empat tahun penjara," tutupnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)