Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi
Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pengakuan Yunus, dia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. "Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/7/2020).
Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.
Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.
"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya.(Baca juga : Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah )
Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.
Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.
"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya.(Baca juga : Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah )
(nun)
Lihat Juga :