Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:12 WIB
loading...
Ini Pengakuan Tersangka...
Polres Semarang saat menggelar pengungkapan home industri tembakau gorila jaringan nasional. Foto : istimewa
A A A
SEMARANG - Polres Semarang berhasil membongkar home industri tembakau gorila jaringan antar provinsi. Itu setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25). Yunus ditangkap di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui telah memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Menurut pengakuan Yunus, dia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. "Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/7/2020).

Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.(Baca juga : Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi )

Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya. Itu setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25). Yunus ditangkap di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui telah memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Menurut pengakuan Yunus, dia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. "Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/7/2020).

Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.

Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya.(Baca juga : Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Warga Semarang Wajib...
Warga Semarang Wajib Coba! Cardea Buka Studio Physio-Pilates Pertama dengan Penawaran Khusus
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
KPK Ungkap Alasan Periksa...
KPK Ungkap Alasan Periksa Mantan Menhub Budi Karya di Semarang
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Rekomendasi
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved