Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira
Senin, 13 Maret 2023 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Gatot mengatakan, untuk oknum perwira polisi yang diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal ini, sudah diminta keterangan. Pemeriksaannya disendirikan, karena terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi.
Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos
Lima tersangka peredaran BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka berinisial BB, warga Sumatera Selatan, yang turut terlibat dalam peredaran BBM ilegal.
Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos
Lima tersangka peredaran BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka berinisial BB, warga Sumatera Selatan, yang turut terlibat dalam peredaran BBM ilegal.
(eyt)
Lihat Juga :