Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira

Senin, 13 Maret 2023 - 13:45 WIB
loading...
Peredaran 22 Ton Solar...
Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Foto/iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, jenis solar. Peredaran BBM ilegal tersebut, diduga melibatkan oknum perwira polisi.

Baca juga: Keterlaluan! ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar

Penggerebekan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, dilakukan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Jalan Fatmawati, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.



Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah drum dan tandon berisi BBM ilegal jenis solar, seberat 22 ton yang ditimbun di pekarangan belakang rumah. Selama ini warga menyangka rumah tersebut kosong, karena tidak ada aktifitas yang terlihat.

Baca juga: Kisah Gunung Merapi Dijaga Kiai Sapu Jagat, Sosok Misterius dan Disegani

Selain drum penuh solar, dan tandon berukuran besar, polisi juga menemukan sejumlah truk untuk mengangkut BBM ilegal tersebut. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. gatot Yulianto menyebut, BBM ilegal tersebut berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ada di lokasi tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan kepemilikan BBM ilegal tersebut. Lima orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai sopir dan tukang bongkar muat," terangnya.

Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira


Diduga, praktik penjualan BBM ilegal tersebut, sudah dilakukan para tersangka selama hampir satu tahun. Adanya dugaan keterlibatan oknum perwira polisi, membuat praktik peredaran BBM ilegal tersebut sulit diendus.

Gatot mengatakan, untuk oknum perwira polisi yang diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal ini, sudah diminta keterangan. Pemeriksaannya disendirikan, karena terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi.

Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos

Lima tersangka peredaran BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka berinisial BB, warga Sumatera Selatan, yang turut terlibat dalam peredaran BBM ilegal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
4 Kombes Pol Dipindah...
4 Kombes Pol Dipindah ke Polda Metro Jaya usai Mutasi Mei 2026, Ini Nama-namanya
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes...
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes Pol Dipindah Jadi Direktur di Polda
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
2 Perwira Polri Digeser...
2 Perwira Polri Digeser ke Baintelkam setelah Mutasi Mei 2026
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved