Sepekan, Polisi Tilang 171 Bule di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing di Bali cukup tinggi. Dalam sepekan, polisi menilang 171 bule , terutama karena memakai nomor polisi palsu.
"Dalam seminggu ini, 171 lebih pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule ada berbagai macam, mulai tidak mengenakan helm, sepeda motor yang dipakai tanpa nomor polisi hingga menggunakan nomor polisi palsu.
Dia memerintahkan polisi lalulintas yang bertugas di lapangan terus menindak bule yang melanggar di jalan. Selain itu memberi edukasi untuk mematuhi semua rambu lalulintas.
Edukasi juga diberikan kepada pengusaha rental sepeda motor. "Kita minta mereka memberikan edukasi kepada setiap tamu yang akan sewa motor untuk memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas dan tidak boleh memasang nopol palsu," imbuh Putu Jayan.
Dia juga menyebut sudah ada 19 WNA yang ditangkap karena berbagai tindak kejahatan, terutama pidana umum dan narkotika. "Mereka sedang kita proses hukum," tukasnya.
"Dalam seminggu ini, 171 lebih pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule ada berbagai macam, mulai tidak mengenakan helm, sepeda motor yang dipakai tanpa nomor polisi hingga menggunakan nomor polisi palsu.
Dia memerintahkan polisi lalulintas yang bertugas di lapangan terus menindak bule yang melanggar di jalan. Selain itu memberi edukasi untuk mematuhi semua rambu lalulintas.
Edukasi juga diberikan kepada pengusaha rental sepeda motor. "Kita minta mereka memberikan edukasi kepada setiap tamu yang akan sewa motor untuk memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas dan tidak boleh memasang nopol palsu," imbuh Putu Jayan.
Dia juga menyebut sudah ada 19 WNA yang ditangkap karena berbagai tindak kejahatan, terutama pidana umum dan narkotika. "Mereka sedang kita proses hukum," tukasnya.
(nic)