Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
“SP dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas alumnsi Akpol 1995 itu.(Baca juga : Mabuk dan Bawa Golok, Pelajar SMA di Bantul Diamankan )
SP dihadapan petugas mengaku mobil yang dicurinya itu akan dijual, namun sebelum terjual sudah tertangkap. Untuk modus pencurian mencari sasaran secara acak penunggu atau pembesuk pasien di rumah sakit, setelah mendapatkan tas yang berisi kunci mobil beserta kelengkapannya lalu mencarinya dengan mencocokan STNK. Setelah ditemukan langsung membawanya keluar rumah sakit.
"Mobil belum sempat dijual, tapi rencananya akan saya jual. Saya sudah tiga tahun melakukan pencurian di rumah sakit dan yang ketiga tertangkap," akunya.
SP dihadapan petugas mengaku mobil yang dicurinya itu akan dijual, namun sebelum terjual sudah tertangkap. Untuk modus pencurian mencari sasaran secara acak penunggu atau pembesuk pasien di rumah sakit, setelah mendapatkan tas yang berisi kunci mobil beserta kelengkapannya lalu mencarinya dengan mencocokan STNK. Setelah ditemukan langsung membawanya keluar rumah sakit.
"Mobil belum sempat dijual, tapi rencananya akan saya jual. Saya sudah tiga tahun melakukan pencurian di rumah sakit dan yang ketiga tertangkap," akunya.
(nun)
Lihat Juga :