Momen Hayam Wuruk Bangun Bendungan hingga Perluasan Lahan Pertanian dari Pajak Rakyat

Sabtu, 11 Maret 2023 - 07:23 WIB
loading...
Momen Hayam Wuruk Bangun...
Pajak menjadi salah satu pemasukan sumber dana di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit untuk membangun sejumlah fasilitas. Pajak ini menjadi tumpuan, khususnya ketika Hayam Wuruk bertahta. Foto ilustasi
A A A
JAKARTA - Pajak menjadi salah satu pemasukan sumber dana di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit untuk membangun sejumlah fasilitas. Pajak ini menjadi tumpuan, khususnya ketika Hayam Wuruk bertahta menggantikan ibunya Tribhuwana Tunggadewi.

Selama masa pemerintahan Hayam Wuruk, Kerajaan Majapahit bersifat agraris sekaligus sebagai negeri dagang. Dalam menghidupi kas negara kerajaan ini sama seperti kerajaan sebelumnya yang menggantungkan dari hasil bumi dan berbagai jenis pajak. Baca juga: Mengenal Sosok Aria Bebed, Raja Bali Hasil Percintaan Gajah Mada dan Gadis Bali



Dikutip dari Perpajakan Pada Masa Majapahit tulisan Djoko Dwijanto pada "700 Tahun Majapahit (1293-1993) Suatu Bunga Rampai, hasil tersebut digunakan sebagai anggaran belanja kerajaan untuk menggaji para pegawai kerajaan, prajurit, keluarga raja, biaya pendirian bangunan suci, perluasan wilayah (perang), upacara keagamaan, perjalanan raja dan keluarganya ke daerah-daerah serta untuk pesta-pesta, sebagaimana dimuat pada Kakawin Nagarakertagama, pupuh: LXXXV sampai XCI.

Keperluan-keperluan membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga untuk menutup anggarannya diperlukan pengerahan hasil bumi, upeti dan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi dan kenegaraan.

Upaya peningkatan pendapatan kerajaan selain dalam bentuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, dan intensifikasi dengan pengolahan tanah dan irigasi, juga dilakukan dalam bentuk upaya peningkatan pemungutan pajak.

Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya jenis aktivitas yang dikenai pajak. Selain itu pendapatan dari upeti juga merupakan sumber yang penting, baik dari sudut ekonomi maupun politik. Sistem upeti sebagai tanda kesetiaan kepada raja dan bersifat wajib, ditentukan berdasarkan jenis dan besarnya barang yang diserahkan.

Selain dari kedua jenis pendapatan itu masih terdapat pemasukan lain, yaitu dari denda. Denda diperoleh dari kasus-kasus putusan peradilan yang menyangkut berbagai perkara, seperti termuat dalam prasasti-prasasti jayapatra.

Hayam Wuruk juga sadar potensi besar hasil bumi di negerinya. Peranan hasil bumi ini menjadi penyangga kehidupan rumah tangga istana. Oleh karena itu raja dan kerabatnya berusaha meningkatkan hasil bumi ini, antara lain dengan memperluas lahan pertanian dengan cara membuka hutan. Raja Hayam Wuruk lakukan itu di Watsari dekat Tigawangi Selain itu juga dengan membuka ladang luas di Sagala. Sedangkan Pangeran Wengker, mertua Hayam Wuruk membuka hutan di Surabhana, Pasuruan, dan Pajang.

Perluasan daerah pertanian, diikuti pula dengan sistem pengolahan tanah secara intensif, dimaksudkan untuk meningkatkan hasil, mengisi lumbung dan kas negara. Dari hasil pajak Kerajaan Majapahit melakukan pembangunan besar-besaran, pembuatan saluran irigasi.

Pengadaan sarana irigasi dilakukan dengan membangun bendungan. Pada masa sebelum Majapahit pembangunan bendungan bahkan mendapat perhatian langsung dari raja, sebagaimana termuat dalam prasasti Kamalagyan tahun 959 Saka. Baca juga: Pilu dan Diselimuti Kesedihan, Begini Gambaran Istana Majapahit saat Raden Wijaya Mangkat

Pembuatan bendungan dan saluran irigasi dilakukan oleh para pegawai daerah dan petani penggarap, yang ditunjuk dan diangkat oleh para adipati sebagai penguasa daerah. Penguasa daerah dalam hal ini tidak melakukan aktivitas pertanian.

Ia tinggal menunggu panen sambil bersenang-senang di Ibu kota. Apabila sudah tiba saatnya ia akan menerima hasil bumi dan kemudian mendistribusikannya, sebagian untuk dirinya dan sebagian lagi diserahkan ke pemerintah pusat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Rekomendasi
Tahan Air mata di Depan...
Tahan Air mata di Depan Robby Purba, Regina Tak Menyangka Mendapat Perlakuan Ini dari Nowela Idol
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved