2 Pengedar Ini Nekat Transaksi Sabu Saat Darurat Corona
Selasa, 28 April 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditanah di Rutan polsek. "Kami masih kembangkan pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti sebanyak empat poket sabu berhasil diamankan. Di antaranya, 0,90 gram; 0,40 gram; 0,34 gram; dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara penjual dan pembeli.
Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti sebanyak empat poket sabu berhasil diamankan. Di antaranya, 0,90 gram; 0,40 gram; 0,34 gram; dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara penjual dan pembeli.
Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :